Kamis, 11 Februari 2016

PEMBERKASAN USULAN PENERIMA ANEKA TUNJANGAN (BANTUAN KUALIFIKASI AKADEMIK D4/S1 DAN TUNJANGAN KHUSUS) TAHUN 2016

BERKAS USUL PENERIMA TUNJANGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JENJANG D4/S1 GURU PNS DAN BUKAN PNS


Kriteria Penerima Bantuan Biaya Kualifikasi Pendidikan S1/D4
  1.  Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
  3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah. 
  4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
  5.  Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki  Nomor  Induk  Guru  Bantu  (NIGB),  sesuai  dengan  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6.  Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
  7. Usulan  penetapan  calon  penerima  tunjangan  Kualifikasi S1/D4  tahun  2016 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan secara digital (dapodik).
 Selain  kriteria  tersebut  di  atas,  guru  penerima  bantuan  biaya  peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
  1.  Guru   PN harus   melampirka sura izi belaja dari   pejaba yang berwenang di kabupaten/kota.
  2.  Guru bukan PNS  harus  melampirkan surat izin dari Kepala  Sekolah atau Yayasan
  3.  Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
  4. Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
  5. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
  6. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
  7.  Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
  8. Satu lembar copy Ijazah terakhir.
  9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
  10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
  11.  Melampirkan foto copy NPWP
BERKAS USUL PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS


Kriteria Guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Guru  yang  ditugaskan  mengajadi  daerah  khusus  oleh  pemerintaatau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
  2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
  4. Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur  dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Usulan  penetapan  calon  penerima  tunjangan  khusus  tahun  2016 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan secara digital (dapodik).
  6. Penugasan  guru  di daerah  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1 didasarkan   pada nalisis   kebutuhan   guru   sesuai  dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1  berhak    mendapatkan    tunjangan    khusus    walaupun    guru    yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.
Semua berkas dijilid dengan warna sampul sbb :

  • Tunjangan Kualifikasi       warna Kuning
  • Tunjangan Khusus             warna Hijau

Contoh Biodata (lampiran 2) Silakan download link berikut = Lampiran Biodata Tunjangan

Penentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati dari tanggal yang telah  ditentukan, maka kuota akan dialihkan ke Kabupaten/Kota lain sesuai dengan kebijakan   Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan. Jadi pastikan datanya sudah terinput dengan baik dan benar sebelum tanggal tersebut (closing date), karna data yang masuk setelah tanggal 29 tidak akan masuk kedalam nominasi penerima tunjangan. Untuk mengecek validnya data yang diinput di dapodik silakan melihatnya di link-link berikut : 

Berkas dikumpulkan di Bidang Dikdas Seksi PTK Dikdas sebelum tanggal 20 Februari 2016

Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.





sumber: PTK_Dikdas Dibudpora Kab. Sumbawa Barat

Minggu, 17 Januari 2016

DATA CARRY OVER TAHUN ANGGARAN 2015 KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Akhirnya terjawab sudah pertanyaan dari bapak/ibu penerima tunjangan profesi guru dana dekon (transfer pusat) yang belum terbayarkan triwulan III dan IV, namun penjelasan lebih lanjut tentang kapan dibayarkan belum mendapat konfirmasi dari pusat yang jelas dananya dibayarkan lewat carry over artinya tunjangan yang seharusnya dibayarkan di tahun berjalan 2015 akan dibayarkan pada tahun berikutnya. Berikut disampaikan byname Data Guru yang masuk dalam  carry over.

Silakan download link berikut = Data Carry Over 2015 =

BATAS AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA UNTUK ANEKA TUNJANGAN

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tanggal 11 Januari 2016 Nomor: 1234/B/PR/2016, Perihal Penyaluran Tunjangan Tahun Anggaran 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut. Silakan mendownload surat resminya.

Senin, 21 Desember 2015

INFO PEMBAYARAN KEKURANGAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015

Info Pembayaran Kekurangan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015. Berdasarkan berkas pembayaran tunjangan yang masuk ke Bidang Dikdas, Seksi PTK Dikdas Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat masih banyak berkas yang menggunakan berkala dan ampra gaji, sedangkan berkas yang diinput untuk pembayaran selisih PP adalah berkas Inpassing, Untuk itu diharapkan segera mengumpulkan berkas yang dimaksud untuk mempercepat proses pembayaran karena sudah dipenghujung tahun. Berikut dilampirkan data tanda terima pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru Tahun 2015 (data yang ada silakan disesuaikan dengan berkas inpassing bapak/ibu) bila ada kesalahan silakan membawa bukti fisik pada saat penanda tanganan SPJnya. 





Rabu, 11 November 2015

INFO PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI GURU SUSULAN TAHUN 2015

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai peserta dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut.

1. Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015..
2. Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan sesuai adalah:
a. guru yang telah menjadi peserts UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran;
b. guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik
maupun belum), tidak termasuk guru Agama.
3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah;
a. guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai
dengan kualifikasi akademiknya;
b. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG:
1) guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai
dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya;
2) guru yang diagkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi
akademiknya.
4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis
pelaksanaan UKG susulan.
5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci
sebagaimana terlampir.

Informasi secara lengkap terkait dengan teknis dan mekanisme pendataan UKG susulan akan diinformasikan dalam aplikasi pendataan peserta UKG (AP2UKG) susulan.

Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Silakan download surat resminya di link berikut  = Surat UKG =








INFO PEMBAYARAN SERGUR DIKDAS TR III TAHAP II

Berikut dilampirkan byname tanda terima pembayaran sertfikasi guru triwulan III tahap II jenjang Dikdas

Hal-hal yang perlu yang perlu diperhatikan :

  • Untuk mempermudah nomor urut penerima dicatat pada saat tanda terima sesuai dengan nomor urut yang ada di SPJ;
  • Sebelum menandatangani SPJ agar memperhatikan kesesuaian data misal nama, nomor rekening, Gol serta jumlah Gapok, Apabila ada kekeliruan segera dilaporkan kepetugas untuk diperbaiki dengan memperlihatkan bukti fisik Gaji Pokok berupa SK, Inpassing, Berkala atau Kolektip berupa bukti pembayara gaji (kiter) per Desember Tahun 2014, Perubahan Gaji dari PP 34 ke 30 akan dibayar selisih PPnya setelah SPJ Triwulan IV jadi pembayaran TR III dan IV masih menggunakan PP 34;
  • Jumlah Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru yang akan dibayarkan pada Tahap II Triwulan III Jenjang Pendidikan Dasar berjumlah 31 orang Dengan nomor SKTP:  0091.2307/C5.6/TP/T2/2015
  • Agar tidak menggangu pembelajaran serta jam epektif di sekolah penandatangan SPJ dilakukan diatas jam 14.00 WITA, kami tidak akan melayani dibawah waktu yang telah ditentukan;
  • byname penerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahap II Triwulan III Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sumbawa Barat, Silakan download link berikut = SPJ TR III Tahap 2 

REKAP DATA PRA SIMTUN

GURU Kelulusan Aktif: 851 orang.  Belum Memenuhi Syarat: 88 orang, Siap SK: orang Sudah SK: 760 orang. Pengawas Kelulusan Aktif: 42 orang.  Belum Memenuhi Syarat: 1 orang, Siap SK:  42 orang, Sudah SK: 0 orang.

Rekap Data Pra SK Tanggal 10/11/2015 silakan download = Data Pra SK =







operator SIMTUN Sumbawa Barat