Selasa, 23 Februari 2016

NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) SERTIFIKASI GURU LULUSAN TAHUN 2015 KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Berikut dilampirkan Nomor Registrasi Guru (NRG) sertifikasi guru lulusan Tahun 2015 Kabupaten Sumbawa Barat unduh di link berikut = NRG SERGUR 2015 = masalah rekening akan dibuatkan pusat dan akan muncul setelah ada SKTP jadi pastikan data bapak/ibu guru sudah terinput dengan baik dan benar di dapodik setelahnya cek data bapak/ibu guru di info GTK.

Kamis, 11 Februari 2016

INFO BAGI GURU TRANSFER PUSAT YANG DATA PEMBAYARANNYA MASUK DALAM CARRY OVER 2015

Masih banyak guru-guru yang bertanya tentang pembayaran tunjangan profesi tahun 2015 yang belum masuk dana tunjangannya sampai saat ini. sekali lagi, dananya dibayarkan lewat carry over artinya tunjangan yang seharusnya dibayarkan di tahun berjalan 2015 akan dibayarkan pada tahun berikutnya. Berikut disampaikan byname Data Guru yang masuk dalam  carry over. Silakan download link berikut = by name Carry Over 2015 =.


bagi guru yang masuk namanya dalam Carry Over 2015 untuk membawa fotocopy buku rekening tunjangan profesi ke bidang Dikdas Seksi PTK dikdas sebelum tanggal 19 Februari 2016. untuk dcroscheck ke pusat mengenai realisasi pembayaran tunjangannya.









info PTK_Dikdas Sumbawa Barat

PEMBERKASAN USULAN PENERIMA ANEKA TUNJANGAN (BANTUAN KUALIFIKASI AKADEMIK D4/S1 DAN TUNJANGAN KHUSUS) TAHUN 2016

BERKAS USUL PENERIMA TUNJANGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JENJANG D4/S1 GURU PNS DAN BUKAN PNS


Kriteria Penerima Bantuan Biaya Kualifikasi Pendidikan S1/D4
  1.  Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
  3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah. 
  4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
  5.  Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki  Nomor  Induk  Guru  Bantu  (NIGB),  sesuai  dengan  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6.  Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
  7. Usulan  penetapan  calon  penerima  tunjangan  Kualifikasi S1/D4  tahun  2016 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan secara digital (dapodik).
 Selain  kriteria  tersebut  di  atas,  guru  penerima  bantuan  biaya  peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
  1.  Guru   PN harus   melampirka sura izi belaja dari   pejaba yang berwenang di kabupaten/kota.
  2.  Guru bukan PNS  harus  melampirkan surat izin dari Kepala  Sekolah atau Yayasan
  3.  Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
  4. Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
  5. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
  6. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
  7.  Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
  8. Satu lembar copy Ijazah terakhir.
  9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
  10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
  11.  Melampirkan foto copy NPWP
BERKAS USUL PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS


Kriteria Guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Guru  yang  ditugaskan  mengajadi  daerah  khusus  oleh  pemerintaatau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
  2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
  4. Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur  dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Usulan  penetapan  calon  penerima  tunjangan  khusus  tahun  2016 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan secara digital (dapodik).
  6. Penugasan  guru  di daerah  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1 didasarkan   pada nalisis   kebutuhan   guru   sesuai  dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1  berhak    mendapatkan    tunjangan    khusus    walaupun    guru    yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.
Semua berkas dijilid dengan warna sampul sbb :

  • Tunjangan Kualifikasi       warna Kuning
  • Tunjangan Khusus             warna Hijau

Contoh Biodata (lampiran 2) Silakan download link berikut = Lampiran Biodata Tunjangan

Penentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati dari tanggal yang telah  ditentukan, maka kuota akan dialihkan ke Kabupaten/Kota lain sesuai dengan kebijakan   Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan. Jadi pastikan datanya sudah terinput dengan baik dan benar sebelum tanggal tersebut (closing date), karna data yang masuk setelah tanggal 29 tidak akan masuk kedalam nominasi penerima tunjangan. Untuk mengecek validnya data yang diinput di dapodik silakan melihatnya di link-link berikut : 

Berkas dikumpulkan di Bidang Dikdas Seksi PTK Dikdas sebelum tanggal 20 Februari 2016

Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.





sumber: PTK_Dikdas Dibudpora Kab. Sumbawa Barat