BERKAS USUL PENERIMA TUNJANGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JENJANG D4/S1 GURU PNS DAN BUKAN PNS
Kriteria Penerima Bantuan Biaya Kualifikasi Pendidikan S1/D4
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
- Usulan penetapan calon penerima tunjangan Kualifikasi S1/D4 tahun 2016 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan secara digital (dapodik).
- Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
- Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan
- Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
- Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
- Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
- Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
- Satu lembar copy Ijazah terakhir.
- Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
- Melampirkan foto copy NPWP
BERKAS USUL PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS
Kriteria Guru penerima tunjangan khusus tahun
2016 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
- Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Usulan penetapan calon penerima tunjangan khusus tahun 2016 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan secara digital (dapodik).
- Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada nalisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.
- Tunjangan Kualifikasi warna Kuning
- Tunjangan Khusus warna Hijau
Penentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat
tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati
dari tanggal yang telah ditentukan, maka kuota akan dialihkan ke Kabupaten/Kota
lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi pastikan
datanya sudah terinput dengan baik dan benar sebelum tanggal tersebut (closing date), karna data yang masuk
setelah tanggal 29 tidak akan masuk kedalam nominasi penerima tunjangan. Untuk mengecek
validnya data yang diinput di dapodik silakan melihatnya di link-link berikut :
Berkas dikumpulkan di Bidang Dikdas Seksi PTK Dikdas sebelum tanggal 20 Februari 2016
Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
sumber: PTK_Dikdas Dibudpora Kab. Sumbawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar