Rabu, 27 Juli 2016

USULAN TAMBAHAN PENGAHASILAN (TAMSIL) TUNJANGAN NON SERTIFIKASI TAHUN 2016

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016

A. Kriteria Guru Penerima

1. Memiliki NUPTK;

2. Guru PNSD yang belum menerima Tunjangan Profesi;

3. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

B. Syarat Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan:

  • Fotocopy Kartu NUPTK (NUPTK AKTIF terdaftar di Kemendikbud) silakan cek di link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status info lebih lanjut tentang Verval PTK silakan buka link berikut http://ultdikbudporaksb.blogspot.co.id/
  • Fotocopy SK PNS legalisir atasan langsung
  • Fotocopy SK Pembagian Tugas legalisir atasan langsung
  • Fotocopy Absensi bulan Januari s.d. Juni legalisir
  • Fotocopy Rekening Sekolah
  • Usulan dibuat rangkap 4 (empat) 1 asli selebihnya fotocopy stempel basah
  • Berkas dikumpul per Bidang:
     - untuk Jenjang TK dikumpulkan di Bidang PAUDNI
     - untuk Jenjang SD, SMP dikumpulkan di Bidang DIKDAS
     - untuk Jenjang SMA/SMK dikumpulkan di Bidang DIKMENTI



Contoh Format Usulan download dilink berikut = FORM USULAN TAMSIL_2016 =
jangan merubah format! sertakan softcopynya saat pengumpulan pengajuan