PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016
A. Kriteria Guru Penerima
1. Memiliki NUPTK;
2. Guru PNSD yang belum menerima Tunjangan Profesi;
3. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
B. Syarat Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan:
B. Syarat Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan:
- Fotocopy Kartu NUPTK (NUPTK AKTIF terdaftar di Kemendikbud) silakan cek di link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status info lebih lanjut tentang Verval PTK silakan buka link berikut http://ultdikbudporaksb.blogspot.co.id/
- Fotocopy SK PNS legalisir atasan langsung
- Fotocopy SK Pembagian Tugas legalisir atasan langsung
- Fotocopy Absensi bulan Januari s.d. Juni legalisir
- Fotocopy Rekening Sekolah
- Usulan dibuat rangkap 4 (empat) 1 asli selebihnya fotocopy stempel basah
- Berkas dikumpul per Bidang:
- untuk Jenjang SD, SMP dikumpulkan di Bidang DIKDAS
- untuk Jenjang SMA/SMK dikumpulkan di Bidang DIKMENTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar