Jumat, 20 Maret 2015

INFO PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU JENJANG DIKDAS TAHUN 2015

Dalam rangka persiapan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2015, Dengan ini di informasikan kepada saudara untuk mengirim 1 (satu) rangkap berkas data pendukung sebagai berikut :


  1.  Surat Pernyataan Kepala Sekolah atas kebenaran dan kesesuain SK pembagian tugas dan jadwal pelajaran dengan  data yang di input di dapodik ditandatangani diatas materai 6000,- (asli bagi kepala sekolah) mengetahui pengawas pembinanya, Contoh Surat Pernyataan bisa didownload di ===S I N I===
  2.  Fotocopy SK Pembagian Tugas Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 dilengkapi dengan jadwal pelajaran dilegalisir oleh atasan langsung, SK dan jadwal agar distabilo pada nama yang bersangkutan;
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir;
  4. Fotocopy Kartu NUPTK;
  5. Fotocopy Kartu NRG (bagi yang sudah ada);
  6. Fotocopy SK gaji pokok Tahun 2014;
  7. Fotocopy SK mutasi tugas;
  8. Fotokopi SK pensiun periode 2014/2015, (bagi yang sudah menerima);
  9. Bagi Guru yang mengambil jam di sekolah Non Induk/MoU baik sesama Dikdas SD,SMP atau diluar Dikdas misalkan ke MTs, SMA/SMK agar melampirkan berkas MoU, SK Pembagian Tugas serta Jadwal mengajar ditempat MoU mengetahui Kepala Dinas;
  10. Untuk guru-guru Non PNS agar melampirkan fotocopy SK Bupati tentang pengangkatan sebagai GTT Tahun 2014, sambil menunggu  SK Bupati Tahun 2015 dan mengisi form GTT, silakan download di ==SINI==  kemudian form yang telah diisi dikirim kembali via email ke hamdaniksb@yahoo.co.id, Pengisian Form GTT dengan cara mengisi dua sheet format excel, sheet satu 2014 dan sheet dua 2015 diisi sesuai contoh tanpa merubah format, khusus Form GTT saya terima emailnya paling lambat tanggal 29 Maret 2015 kolektif satu sekolah kalo ada lebih dari satu guru GTTnya dengan nama file sesuai dengan nama sekolahnya;
  11. Fotocopy Dokumen PKG (http://hamdaniksb.blogspot.com/2015/03/penilaian-kinerja-guru-pkg.html) yang sudah diserahkan ke pengawas pembina masing-masing yang akan di entrykan di SIM PKG =image sim PKG=;
  12. Sehubungan dengan terkendalanya sekolah-sekolah dalam mengisi format PGK maka semua berkas diterima dibidang Dikdas, Seksi PTK Dikdas diperpanjang waktunya sampai hari Jum'at, tanggal 3 April 2015;
  13. Tambahan berkas khusus untuk guru-guru Sertifikasi Lulusan Tahun 2014 untuk segera membuka Rekening  Baru untuk penerimaan tunjangan Sertifikasinya di BANK BPD Cabang Taliwang, Fotocopi Buku Rekeningnya tersebut untuk dimasukkan didalam berkasnya;
  14. Diharapkan kepada kepala sekolah untuk melaporkan secara rutin pada setiap akhir triwulan ke Bidang Dikdas Seksi PTK Dikdas, Data kehadiran di sekolah, guru yang meninggal dunia, pensiun, menempuh pendidikan pasca sarjana (S2) luar daerah, ijin cuti dan guru sakit berat/cacat permanen (dokumennya agar bisa disertakan diberkas);
  15. Semua berkas dijilid (ingat dijilid!!! jadi, jangan tanyakan lagi pake map jepit/lubang!) dengan Cover Depan, contoh Cover silakan ==download==
Untuk Lulusan Sertifikasi 2006 s.d. 2013 warna cover sbb:
  • SD, warna Merah (plastik);
  • SMP, warna Biru (plastik);
  • Pengawas, warna Putih/bening (plastik);
  • Non PNS (SD dan SMP) warna Kuning;
Untuk Lulusan Sertifikasi 2014 warna cover sbb:
  • SD, warna Merah (bahan kertas);
  • SMP, warna Biru (bahan kertas);
  • Non PNS (SD dan SMP) warna Kuning (bahan kertas).
Untuk melihat NRG Lulusan Sertifikasi 2014, Silakan Download =NRG KSB 2014=


Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.




sumber: Operator SIMTUN Kab. Sumbawa Barat

Kamis, 19 Maret 2015

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Mulai Tahun ini pemerintah akan menilai Kinerja Guru yang akan mempengaruhi Tunjangan Profesi dan Kenaikan Pangkat. Syarat Khusus Penerbitan SKTP Untuk Guru Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG melalui Aplikasi SIM PKG. Untuk Pengawas Sudah menginput Hasil penilaian PKG guru-guru yang berada dalam pengawasannya kalo dianalogikan seperti simbiosis mutualisme saling bergantung, guru-guru yang sudah memenuhi syarat di dapodik tidak diterbitkan SKTPnya manakala belum menyerahkan Dokumen PK ke Pengawas untuk di inputkan di Alikasi SIM PKG demikian juga dengan pengawas semakin sedikit data guru yang belum memenuhi syarat di dapodik pemenuhan akan jumlah guru binaannya akan berpengaruh dengan penerbitan SKTPnya. Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru, Para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama dibeberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.


PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif). PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sedangkan PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif ini juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB baik bagi guru-guru yang nilai PK GURUnya masih di bawah maupun telah mencapai atau melebihi standar kompetensi profesi. Bagi guru-guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru-guru dengan PK GURU telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap keprofesiannya.
  1. Kepala SD, SMP Negeri/Swasta untuk melakukan sinkronisasi data DAPODIK sekolah ke server P2TK Dikdas.
  2. Pengawas Sekolah wajib melaksanakan Penginputan Dokumen PK guru di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru sebagai syarat untuk terbitnya SKTP bagi Guru.
  3. Pengawas wajib melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan tunjangan profesi dan selanjutnya hasil PKG dientry kedalam aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru.

Fungsi PKG adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Beberapa peraturan, buku pedoman dan petunjuk teknis dan Instumen PKG silakan di download: