Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tanggal 11 Januari 2016 Nomor: 1234/B/PR/2016, Perihal Penyaluran Tunjangan Tahun Anggaran 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut. Silakan mendownload surat resminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar