Melalui surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tanggal 14 Maret 2015 nomor: 2063/B3.2/TU/2016 perihal pemberitahuan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S2 bagi guru pendidikan dasar. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertma (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar