Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik guru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan pada tanggal 03 s.d 05 April 2014 bertempat di Bintang Senggigi Hotel disepakati beberapa hal sebagai berikut :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain : a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar. b. SK Pembagian Tugas c.Jadual mengajar/roster. Silahkan unduh Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak Kepala Sekolah dan Hasil Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan di sini
- Berdasarkan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2013 Jika guru mengambil cuti (bersalin anak ke 3 dan seterusnya, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena pergi haji, ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; melangsungkan perkawinan yang pertama; alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014 Format Data Guru silakan unduh di sini.
- Rekap Data Pra SK pertanggal 16/04/2014 silakan di unduh, Data guru yang masih distatus belum update dan masih edit silakan diperbaiki lihat dikolom cacatan.
- Untuk melihat NRG Sertifikasi Guru Lulusan Tahun 2006 s.d. 2013 download di sini
Untuk itu diminta semua sekolah SD dan SMP agar mengirimkan daftar hadir bulan Januari, Februari dan Maret, Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak Kepala Sekolah sebagai tambahan kelengkapan berkas pembayaran Tunjangan Profesi triwulan I tahun anggaran 2014 paling lambat 22 April 2014.
Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.
Sumber : PTK_Dikdas Dikbudpora Kabupaten Sumbawa Barat
Sumber : PTK_Dikdas Dikbudpora Kabupaten Sumbawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar