Jumat, 20 Maret 2015

INFO PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU JENJANG DIKDAS TAHUN 2015

Dalam rangka persiapan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2015, Dengan ini di informasikan kepada saudara untuk mengirim 1 (satu) rangkap berkas data pendukung sebagai berikut :


  1.  Surat Pernyataan Kepala Sekolah atas kebenaran dan kesesuain SK pembagian tugas dan jadwal pelajaran dengan  data yang di input di dapodik ditandatangani diatas materai 6000,- (asli bagi kepala sekolah) mengetahui pengawas pembinanya, Contoh Surat Pernyataan bisa didownload di ===S I N I===
  2.  Fotocopy SK Pembagian Tugas Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 dilengkapi dengan jadwal pelajaran dilegalisir oleh atasan langsung, SK dan jadwal agar distabilo pada nama yang bersangkutan;
  3. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir;
  4. Fotocopy Kartu NUPTK;
  5. Fotocopy Kartu NRG (bagi yang sudah ada);
  6. Fotocopy SK gaji pokok Tahun 2014;
  7. Fotocopy SK mutasi tugas;
  8. Fotokopi SK pensiun periode 2014/2015, (bagi yang sudah menerima);
  9. Bagi Guru yang mengambil jam di sekolah Non Induk/MoU baik sesama Dikdas SD,SMP atau diluar Dikdas misalkan ke MTs, SMA/SMK agar melampirkan berkas MoU, SK Pembagian Tugas serta Jadwal mengajar ditempat MoU mengetahui Kepala Dinas;
  10. Untuk guru-guru Non PNS agar melampirkan fotocopy SK Bupati tentang pengangkatan sebagai GTT Tahun 2014, sambil menunggu  SK Bupati Tahun 2015 dan mengisi form GTT, silakan download di ==SINI==  kemudian form yang telah diisi dikirim kembali via email ke hamdaniksb@yahoo.co.id, Pengisian Form GTT dengan cara mengisi dua sheet format excel, sheet satu 2014 dan sheet dua 2015 diisi sesuai contoh tanpa merubah format, khusus Form GTT saya terima emailnya paling lambat tanggal 29 Maret 2015 kolektif satu sekolah kalo ada lebih dari satu guru GTTnya dengan nama file sesuai dengan nama sekolahnya;
  11. Fotocopy Dokumen PKG (http://hamdaniksb.blogspot.com/2015/03/penilaian-kinerja-guru-pkg.html) yang sudah diserahkan ke pengawas pembina masing-masing yang akan di entrykan di SIM PKG =image sim PKG=;
  12. Sehubungan dengan terkendalanya sekolah-sekolah dalam mengisi format PGK maka semua berkas diterima dibidang Dikdas, Seksi PTK Dikdas diperpanjang waktunya sampai hari Jum'at, tanggal 3 April 2015;
  13. Tambahan berkas khusus untuk guru-guru Sertifikasi Lulusan Tahun 2014 untuk segera membuka Rekening  Baru untuk penerimaan tunjangan Sertifikasinya di BANK BPD Cabang Taliwang, Fotocopi Buku Rekeningnya tersebut untuk dimasukkan didalam berkasnya;
  14. Diharapkan kepada kepala sekolah untuk melaporkan secara rutin pada setiap akhir triwulan ke Bidang Dikdas Seksi PTK Dikdas, Data kehadiran di sekolah, guru yang meninggal dunia, pensiun, menempuh pendidikan pasca sarjana (S2) luar daerah, ijin cuti dan guru sakit berat/cacat permanen (dokumennya agar bisa disertakan diberkas);
  15. Semua berkas dijilid (ingat dijilid!!! jadi, jangan tanyakan lagi pake map jepit/lubang!) dengan Cover Depan, contoh Cover silakan ==download==
Untuk Lulusan Sertifikasi 2006 s.d. 2013 warna cover sbb:
  • SD, warna Merah (plastik);
  • SMP, warna Biru (plastik);
  • Pengawas, warna Putih/bening (plastik);
  • Non PNS (SD dan SMP) warna Kuning;
Untuk Lulusan Sertifikasi 2014 warna cover sbb:
  • SD, warna Merah (bahan kertas);
  • SMP, warna Biru (bahan kertas);
  • Non PNS (SD dan SMP) warna Kuning (bahan kertas).
Untuk melihat NRG Lulusan Sertifikasi 2014, Silakan Download =NRG KSB 2014=


Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.




sumber: Operator SIMTUN Kab. Sumbawa Barat

Kamis, 19 Maret 2015

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Mulai Tahun ini pemerintah akan menilai Kinerja Guru yang akan mempengaruhi Tunjangan Profesi dan Kenaikan Pangkat. Syarat Khusus Penerbitan SKTP Untuk Guru Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG melalui Aplikasi SIM PKG. Untuk Pengawas Sudah menginput Hasil penilaian PKG guru-guru yang berada dalam pengawasannya kalo dianalogikan seperti simbiosis mutualisme saling bergantung, guru-guru yang sudah memenuhi syarat di dapodik tidak diterbitkan SKTPnya manakala belum menyerahkan Dokumen PK ke Pengawas untuk di inputkan di Alikasi SIM PKG demikian juga dengan pengawas semakin sedikit data guru yang belum memenuhi syarat di dapodik pemenuhan akan jumlah guru binaannya akan berpengaruh dengan penerbitan SKTPnya. Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru, Para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama dibeberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.


PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif). PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sedangkan PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif ini juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB baik bagi guru-guru yang nilai PK GURUnya masih di bawah maupun telah mencapai atau melebihi standar kompetensi profesi. Bagi guru-guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru-guru dengan PK GURU telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap keprofesiannya.
  1. Kepala SD, SMP Negeri/Swasta untuk melakukan sinkronisasi data DAPODIK sekolah ke server P2TK Dikdas.
  2. Pengawas Sekolah wajib melaksanakan Penginputan Dokumen PK guru di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru sebagai syarat untuk terbitnya SKTP bagi Guru.
  3. Pengawas wajib melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan tunjangan profesi dan selanjutnya hasil PKG dientry kedalam aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru.

Fungsi PKG adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Beberapa peraturan, buku pedoman dan petunjuk teknis dan Instumen PKG silakan di download:

















Kamis, 11 Desember 2014

Bapak dan Ibu Guru yang lulus Sertifikasi Tahun 2014, dimohon kehadirannya di Dinas Dikbudpora Hari Sabtu, Tanggal 13 Desember 2014 Pukul. 08.00 WITA

Guna Membahas tentang Pengecekan Data untuk pencetakan Sertifikat Pendidik, karena untuk tahun ini Pencetakan Sertifikat Hanya 1 (satu) kali, tidak bisa dicetak 2 kali walaupun itu ada kesalahan. dan Proses pencetakan sertifikatnya akan dilakukan hari senin minggu depan.

untuk menghindari hal tersebut yg bersifat fatal kami mohon dengan sangat untuk hadir tanpa diwakili.


Terimakasih

Senin, 17 November 2014

INFO UNTUK GURU SERTIFIKASI NON PNS YANG BERSTATUS VERIFIKASI SK GTT

Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Tanggal 14 November 2014 Nomor 6854/C5.1/LL/2014 Perihal Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Tahun 2015 , Serta inventarisir permasalahan terkait tunjangan profesi yang belum terselesaikan, Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Bali tanggal 19 s.d. 21 November 2014, berikut saya sampaikan beberapa hal yang terkait masalah tersebut:

  • Bagi Guru Sertifikasi Non PNS yang berstatus Verifikasi SK GTT diRekap Data Pra SK Silakan membawa fotocopy SK Bupati Tentang Penetapan Guru Tidak Tetap (GTT) Tahun 2014 yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. By namenya silakan Unduh di === S I N I ===  Berkasnya saya tunggu di Dinas Bidang Dikdas Seksi PTK untuk dibawa pada saat rakor. Batas akhir hari ini Selasa, Tanggal 18 November 2014 Pukul 17.00.
  • Guru Penerima Tunjangan Profesi kekurangan pembayaran (Carry Over) Tahun 2012 yang datanya Tidak Valid. by name silakan = donwload = berkas yang dikumpulkan berupa fotocopy Sertifikat Pendidik, fotocopy Kartu NUPTK
Untuk rekan-rekan Operator Dapodik untuk dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Operator Kabupaten dalam memperbaiki data-data guru yang masih bermasalah sampai saat ini mengingat batas akhir perbaikan data 30 November 2014.

Mengingat pentingnya hal tersebut di atas untuk segera dapat ditindaklanjuti.


Kab/Kota: Kab. Sumbawa Barat, Prop. Nusa Tenggara Barat Jumlah Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi: 778 orang, Jumlah Pengawas: 66 orang, Pengawas Siap SK: 0 orang, Jumlah Guru Memenuhi Syarat: 535 orang, Pengawas Sudah SK: 32 orang, Jumlah Guru Tidak Memenuhi Syarat: 17 orang, Guru Siap SK: 1 orang-Guru Sudah SK: 534 orang.

New Update Rekap Data Pra SK 18/11/2014 == Check This Out ==

Senin, 10 November 2014

INFO ADMIN P2TK PUSAT

Oleh Ibnu Aditya Karana (Admin P2TK Pusat) :

1. Status data "GTT Perlu Verifikasi DInas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014 .. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing2 untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas
2. Status Data Belum Update DAPODIK : Hmm Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
a. Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK
b. Sudah benar belum penulisan NUPTK nya, coba di cek lagi nga menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jari nya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
c. Liat lagi sekolah induknya udah di centang belum
d. Sudah mapping rombel belum
e. Apakah PTK tersebut masih aktif ?? 
f. yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK

3. Memiliki Jam tambahan di luar jenjang dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag : Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
4. Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
5. APALAGI YAH .. BANYAK SIH TAPI SEDIKIT DULU AJA NANTI SAYA KASIH INFO LAGI

Tambahan Info Rekap Data Pra SK 10/11/2014  =Check This Out=

Demikian Semoga Bermanfaat............


Sabtu, 08 November 2014

PENGUMUMAN FINAL HASIL PLPG 2014 RAYON 122 UNRAM

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Sertifikasi Guru Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRayon 122 tanggal 18 Oktober 2014 tentang Hasil  Ujian Ulang II  PLPG tahun 2014 dan Pleno PanitiaSertifikasi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rayon 122 tanggal 6 November 2014tentang Hasil  Ujian ulang  I dan II  Peserta PLPG Optimalisasi tahun 2014, dengan ini kami permaklumkan bahwa peserta yang lulus dan tidak lulus Sertifikasi Guru Kementerian Pendidikan danKebudayaan tahun 2014 adalah sesuai dengan daftar terlampir.


Lampiran Suratnya silakan Download =SINI=





sumber: PTK_Dikdas Dibudpora Kab. Sumbawa Barat

Rabu, 29 Oktober 2014

INFO BAGI GURU NON PNS YANG STATUS MENUNGGU VERIFIKASI DARI DINAS

Info terbaru yang kita terima dari pusat yang diteruskan lewat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat Via email mengenai status Guru Non PNS yang menunggu Verivikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Bersama ini saya lampirkan Format yang dikirim untuk diisi kemudian dikirim lagi via email ke hamdaniksb@yahoo.co.id dengan cacatan tampa merubah format yang sudah ada, tinggal diisi saja kolom-kolom yang ada diformat tersebut (ikuti sesuai contoh yang sudah ada diformat). Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimaksih.



Formatnya silakan di unduh di =SINI=







sumber: Operator SIMTUN Kab. Sumbawa Barat