Selasa, 22 November 2016

USULAN TAMBAHAN PENGAHASILAN (TAMSIL) TUNJANGAN NON SERTIFIKASI JENJANG DIKDAS T.A 2016

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016

A. Kriteria Guru Penerima

1. Memiliki NUPTK;
2. Guru PNSD yang belum menerima Tunjangan Profesi;
3. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

B. Syarat Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan:

  • Print lembar status NUPTK aktif (NUPTK AKTIF terdaftar di Kemendikbud) silakan cek di link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status contoh tampilan lembar status NUPTK Aktif unduh link berikut = Lembar Status NUPTK Aktif =
  • Fotocopy SK PNS legalisir atasan langsung;
  • Fotocopy SK Pembagian Tugas legalisir atasan langsung;
  • Fotocopy Absensi bulan (Juli s.d. Desember) bagi sekolah yang sudah mengajukan periode (Januari s.d. Juni) dan bagi yang belum mengusulkan sama sekali atau berkas/format usulan salah silakan melampirkan Absensi bulan (Januari s.d. Desember);
  • Bagi CPNS yang sekarang sudah memiliki SK PNSnya silakan mengusulkan periode (Juli s.d. Desember);
  • Fotocopy Rekening Sekolah;
  • Usulan dibuat rangkap 4 (empat) 1 asli selebihnya fotocopy stempel basah;
  • Berkas usulan paling lambat diterima Jum'at Tanggal 25 Nopember 2016;
  • Berkas dikumpul Bidang DIKDAS Seksi PTK Dikdas.

Byname Penerima Tambahan Penghasilan Semester I (Januari s.d. Juni) Tahun 2016 silakan unduh di link berikut = Byname TAMSIL smstr I =

Daftar Nama Sekolah yang sudah mengajukan dan Sekolah yang belum baik format/berkasnya ada yang salah cek di link berikut = Usulan Sekolah Tamsil 2016 =

Contoh Format Usulan download dilink berikut = Form Usulan Tamsil_new_2016 =
jangan merubah format! sertakan softcopynya saat pengumpulan pengajuan











Tidak ada komentar:

Posting Komentar