Minggu, 17 Januari 2016

DATA CARRY OVER TAHUN ANGGARAN 2015 KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Akhirnya terjawab sudah pertanyaan dari bapak/ibu penerima tunjangan profesi guru dana dekon (transfer pusat) yang belum terbayarkan triwulan III dan IV, namun penjelasan lebih lanjut tentang kapan dibayarkan belum mendapat konfirmasi dari pusat yang jelas dananya dibayarkan lewat carry over artinya tunjangan yang seharusnya dibayarkan di tahun berjalan 2015 akan dibayarkan pada tahun berikutnya. Berikut disampaikan byname Data Guru yang masuk dalam  carry over.

Silakan download link berikut = Data Carry Over 2015 =

BATAS AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA UNTUK ANEKA TUNJANGAN

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tanggal 11 Januari 2016 Nomor: 1234/B/PR/2016, Perihal Penyaluran Tunjangan Tahun Anggaran 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut. Silakan mendownload surat resminya.