Mengingat batas akhir pengambilan data sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 untuk semester II Tahun Ajaran 2014/2015. Diharapkan kepada rekan-rekan operator sekolah khususnya yang menangani DAPODIK untuk memastikan data guru-gurunya sudah valid sebelum tanggal tersebut diatas. Data yang tidak valid sampai dengan batas waktu tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesinya. Untuk itu peran dari kita semua khususnya guru-guru yang sampai saat ini datanya belum valid untuk lebih kooperatif dalam mengecek datanya sendiri karena selama ini masih banyak guru-guru yang belum tahu cara mengecek datanya dan lebih menyerahkan semuanya ke operator Dapodik di Sekolah, untuk bapak/ibu ketahui tugas operator sekolah hanya mengentry data berdasarkan SK pembagian tugas dari kepala sekolah kemudian tugas KK Datadik (operator dapodik kabupaten) dan operator tunjangan memantau hasil entryan operator sekolah, apabila ada kendala kaitannya dengan pengentryan data dapodik dan masalah dengan tunjangannya untuk segera dikonsultasikan dengan operator dapodik kabupaten atau operator tunjangan untuk dapat dicarikan solusi atau pemecahan masalahnya.
bagi guru-guru Non PNS yang berstatus "Perlu Verifikasi Status Kepegawaian" untuk segera mengantarkan SK Bupati Pengangkatan sebagai GTT Tahun 2015 yang sudah dilegalisir (ingat!!!! tidak boleh dilegalisir oleh kepala sekolah) satu orang satu SK yang sudah di stabilo pada nama yang bersangkutan, SK tersebut akan dikirim ke P2TK Dikdas. Diharapkan kerjasamanya paling lambat tanggal 26 Mei 2015. Nama-nama gurunya silakan download ==GTT VERIFIKASI== .
untuk melihat status Data yang diambil dari Aplikasi Tunjangan Tanggal 25/05/2015 silakan download = Rekap Data Pra SK =
Demikian untuk menjadi perhatian, selamat bekerja, jaga kesehatan karena pekerjaan sebagai operator harus siap Capek Hati dan Perasaan "SALAM SATU DATA BERKUALITAS" Cayooooo.....!!!!! Gak Pake Miring (bunda Rita S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar