Minggu, 12 Oktober 2014

PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN III JENJANG DIKDAS


Dalam rangka persiapan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2014, dengan ini kami minta bantuan Saudara, untuk menginformasikan kepada guru PNSD diwilayah/Sekolah Saudara agar mengirim 1 rangkap berkas yang terdiri atas :

1.    Surat Pernyataan Kepala Sekolah atas Kebenaran dan  Kesesuain antara SK Pembagian Tugas dengan Jadwal Pelajaran, ditandatangani diatas materai 6.000,- (Asli bagi Kepala Sekolah);  contoh (Surat Pernyataan)
2. Fotokopi SK Pembagian Tugas Semester I tahun pelajaran 2014/2015 dilengkapi dengan Jadwal Pelajaran dilegalisir oleh atasan langsung, SK dan Jadwal agar distabillo pada nama yang bersangkutan;
3.  Fotokopi Sertifikat Pendidik, dilegalisir oleh atasan langsung;
4.  Fotokopi Kartu NUPTK, dilegalisir oleh atasan langsung;
5.  Fotokopi Kartu NRG, dilegalisir oleh atasan langsung;
6. Fotokopi SK gaji pokok terakhir Tahun 2013 (Gapok tertinggi Tahun 2013) dilegalisir oleh atasan langsung;
7.    SK Mutasi Tugas;
8.    Fotokopi SK pensiun periode 2014/2015, (bagi yang sudah menerima);
9.    Bagi Guru yang mengambil jam di sekolah Non Induk/MoU baik sesama Dikdas SD,SMP atau diluar Dikdas misalkan ke MTs, SMA/SMK agar melampirkan berkas MoU, SK Pembagian Tugas serta Jadwal mengajar ditempat MoU; 
10. Semua Berkas dijilid dengan Cover Depan bertuliskan (Contoh Cover), untuk pengawas cover tersendiri sama seperti semester I dengan warna sbb:
·     SD, warna MERAH
·     SMP, warna BIRU
·     Pengawas warna PUTIH (bening)
·     Non PNS (SD dan SMP) warna KUNING
-      Tambahan Berkas untuk Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri untuk menyertakan Fotocopy SK Bupati Tentang Pengangkatan sebagai GTT yang sudah dilegalisir Kepala Dinas Dikbudpora (Softcopy berupa file pdf* hasil scan SK Bupati dikirim ke alamat email hamdaniksb@yahoo.co.id dengan mencatumkan nama dan sekolahnya.
11.    Berkas diterima paling lambat tanggal 16 Oktober 2014 ke Bidang DIKDAS Seksi PTK DIKDAS Dinas Dikbudpora Kabupaten Sumbawa Barat.
12. Kepada Kepala Sekolah diharapkan melaporkan secara rutin pada setiap akhir triwulan pembayaran ke bidang DIKDAS Seksi PTK DIKDAS guru yang meninggal dunia, menempuh pendidikan pasca sarjana (S2) luar daerah, ijin cuti dan guru sakit berat/permanen


Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.




sumber: Operator SIMTUN Kab. Sumbawa Barat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar