Kamis, 19 Maret 2015

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Mulai Tahun ini pemerintah akan menilai Kinerja Guru yang akan mempengaruhi Tunjangan Profesi dan Kenaikan Pangkat. Syarat Khusus Penerbitan SKTP Untuk Guru Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG melalui Aplikasi SIM PKG. Untuk Pengawas Sudah menginput Hasil penilaian PKG guru-guru yang berada dalam pengawasannya kalo dianalogikan seperti simbiosis mutualisme saling bergantung, guru-guru yang sudah memenuhi syarat di dapodik tidak diterbitkan SKTPnya manakala belum menyerahkan Dokumen PK ke Pengawas untuk di inputkan di Alikasi SIM PKG demikian juga dengan pengawas semakin sedikit data guru yang belum memenuhi syarat di dapodik pemenuhan akan jumlah guru binaannya akan berpengaruh dengan penerbitan SKTPnya. Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru, Para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama dibeberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.


PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif). PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sedangkan PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif ini juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB baik bagi guru-guru yang nilai PK GURUnya masih di bawah maupun telah mencapai atau melebihi standar kompetensi profesi. Bagi guru-guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru-guru dengan PK GURU telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap keprofesiannya.
  1. Kepala SD, SMP Negeri/Swasta untuk melakukan sinkronisasi data DAPODIK sekolah ke server P2TK Dikdas.
  2. Pengawas Sekolah wajib melaksanakan Penginputan Dokumen PK guru di Aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru sebagai syarat untuk terbitnya SKTP bagi Guru.
  3. Pengawas wajib melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan tunjangan profesi dan selanjutnya hasil PKG dientry kedalam aplikasi SIM Penilaian Kinerja Guru.

Fungsi PKG adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Beberapa peraturan, buku pedoman dan petunjuk teknis dan Instumen PKG silakan di download:

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar