- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik
negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas
mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan
pembagian tugas mengajar
dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan
dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki
Nomor Induk
Guru
Bantu
(NIGB), sesuai
dengan
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003
tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
- Usulan penetapan calon penerima tunjangan Kualifikasi S1/D4 tahun 2016 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan secara digital (dapodik).
Selain kriteria tersebut
di
atas,
guru penerima
bantuan biaya peningkatan
kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Guru PNS harus
melampirkan surat izin
belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
- Guru bukan PNS
harus
melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan
- Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan
kualifikasi akademik dari instansi/unit
lain.
- Guru yang telah mendapatkan bantuan
pendidikan
dari Pemerintah Daerah,
masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi
S-1/D-IV dari Pemerintah.
- Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
- Usia maksimum
55
tahun pada saat
pendaftaran;
- Surat keterangan sebagai
mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi
dari
perguruan tinggi
.
- Satu lembar copy Ijazah terakhir.
- Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
- Melampirkan foto copy NPWP
BERKAS USUL PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS
Kriteria Guru penerima tunjangan khusus tahun
2016 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Guru
yang ditugaskan mengajar di daerah
khusus oleh
pemerintah atau
pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah
daerah atau masyarakat (yayasan).
- Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
- Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana
dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan
Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Usulan penetapan calon penerima
tunjangan khusus tahun
2016 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota
yang memenuhi kriteria yang ditetapkan secara digital
(dapodik).
- Penugasan
guru di daerah khusus sebagaimana
dimaksud pada angka
1 didasarkan pada nalisis
kebutuhan guru sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang
bersangkutan menerima tunjangan profesi.
Semua berkas dijilid dengan warna sampul sbb :
- Tunjangan Kualifikasi warna Kuning
- Tunjangan Khusus warna Hijau
Penentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat
tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati
dari tanggal yang telah ditentukan, maka kuota akan dialihkan ke Kabupaten/Kota
lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi pastikan
datanya sudah terinput dengan baik dan benar sebelum tanggal tersebut (closing date), karna data yang masuk
setelah tanggal 29 tidak akan masuk kedalam nominasi penerima tunjangan. Untuk mengecek
validnya data yang diinput di dapodik silakan melihatnya di link-link berikut :
Berkas dikumpulkan di Bidang Dikdas Seksi PTK Dikdas sebelum tanggal 20 Februari 2016
Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.
sumber: PTK_Dikdas Dibudpora Kab. Sumbawa Barat